Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pertemuan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial menjadi catatan KPK. Penyidik KPK Stepanus jadi tersangka karena menjadi makelar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai dengan janji perkara tak ditindaklanjuti KPK.

“Apakah ada kaitan saudara AZ (Azis Syamsuddin) dengan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) karena pertemuan ini terlaksana di kediaman AZ (Azis Syamsuddin), kami sudah mencatat temuan ini dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya apa yang dilakukan di pertemuan tersebut,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis 22 April malam.

“Karena KPK tidak pernah berhenti mengungkap dan kami akan berpijak pada ketentuan hukum dan UU.Seketika kita bicara tindak pidana korupsi maka unsur pemidanaan harus kita penuhi,” sambung Firli. 

Tapi Firli Bahuri menegaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perkara tindak pidana korupsi. 

“Siapa subjek hukumnya, apa perbuatannya, apakah sengaja atau lalai dan melanggar hukum, kalau betul terjadi apakah ada kesalahan, dan apakah tindakan itu benar tindak pidana dengan kecukupan bukti apakah keterangan saksi dan lain-lain, kita berprinsip memegang teguh kecukupan bukti,” sambung Firli. 

Alur Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli Bahuri. 

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” beber Firili Bahuri.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacaara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.

Dari uang itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta. MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.