JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri kecewa berat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terlibat kongkalikong menjadi makelar kasus alias markus terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial (MS).
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis, 22 April malam.
Firli memaparkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang berasal dari Polri punya hasil tes dengan kompetensi sangat baik. Secara rekrutmen, Stepanus Robin Pattuju tak bermasalah.
“Tapi kenapa terjadi? Saya sampaikan bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Corruption equals to power plus authorithy minus integrity. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita membuat integritas. Integritas ada di hati, ada di perilaku, dan budaya,” papar Firli Bahuri.
KPK menetapkan seorang penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan pengacara yaitu Maskur Husain (MH).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 22 April.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap delapan orang saksi. "Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
Alur Perkara
Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.
Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli Bahuri.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” beber Firili Bahuri.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacaara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.
Dari uang itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta. MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.