Menunggu Janji Firli Bahuri Tak Takut Tangani Kasus Korupsi, Termasuk yang Jerat Azis Syamsuddin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: kpk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta membuktikan pernyataannya tak akan pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi termasuk dugaan pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dirinya menunggu janji Firli dan menunggu apa yang akan dilakukan eks Deputi Penindakan KPK itu menyusul munculnya nama Azis dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan Stepanus, Azis bersama pihak swasta bernama Aliza Gunardi disebut memberika uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

"Saya menunggu janji Pak Firli tidak takut siapapun dan mengatakan KPK sedang bekerja sehingga meminta rakyat menunggu," kata Boyamin kepada wartawan yang dikutip Senin, 6 September.

"Saya sampai sekarang ini sabar menunggu untuk aksi Pak Firli terkait dengan persoalan yang menyangkut Azis Syamsuddin," imbuhnya.

Menurut Boyamin, jika Firli benar tak pandang bulu dan berani mengusut dugaan pemberian uang dari Azis kepada bekas penyidiknya maka dia harus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menjalankan hal yang seharusnya.

"Pak Firli sudah tahu harus seperti apa. Mari kita tunggu bersama aksi Pak Firli. Apakah Pak Firli dalam kasus ini akan memenuhi harapan masyarakay untuk menuntaskan dugaan yang terlibat? Siapapun kita tunggu," tegasnya.

Hal ini, sambung Boyamin, juga berlaku bagi penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Stepanus. Apalagi, dalam ringkasan dakwaan juga disebutkan ada sejumlah nama lain yang memberi uang kepada bekas penyidik dari kepolisian tersebut seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priyatna, juga Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Nah, ini bisa saja saling berkaitan dan berkelindan atau ada benang merah. Jadi sekali lagi tugas Pak Firli untuk mendalami dan mendapatkan dua alat bukti," ungkapnya.

"Kalau memang ditemukan berarti sekali lagi, harus berani Pak Firli menerbitkan sprindik baru terkait dakwaan ini," tambah Boyamin.

Adapun pemberian uang dari sejumlah pihak yang diterima oleh Stepanus itu tercantum dalam rangkuman dakwaan yang diunggah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam rangkuman itu, Stepanus yang dalam aksinya menjadi makelar kasus dibantu pengacara bernama Maskur Husein telah menerima uang berjumlah Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Penerimaan ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga April tahun ini dan dilakukan di sejumlah tempat dan berkaitan dengan banyak kasus dugaan korupsi.

Lalu siapa saja yang diduga memberi uang pada Stepanus si makelar kasus?

Pada ringkasan dakwaan itu, disebutkan uang suap yang diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis rangkuman dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak akan pandang bulu dalam mengusut kasus suap penghentian perkara yang menjerat bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Sepanjang ada kecukupan bukti, pelaku tindak rasuah pasti akan digarap komisi antirasuah.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September.

Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sehingga, eks Deputi Penindakan KPK ini meminta masyarakat untuk bersabar.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan pejelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," tegas Firli.

"Kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," pungkasnya.