Penyidiknya Jadi “Markus”, Ketua KPK Tegaskan Kasus Jual Beli Jabatan Wali Kota Tanjungbalai Masih Diusut
Ketua KPK Firli Bahuri (DOK HUMAS KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih diusut.

Dalam penanganan kasus ini, terungkap upaya kongkalikong alias makelar kasus (markus) seorang penyidik KPK yang menjanjikan penyelesaian perkara.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan KPK sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di Pemkot Tanjungbalai 2020-2021. Kasus ini kemudian yang ‘dimainkan’ penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP). 

“Bahwa tindak pidana yang kami sampaikan ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yaitu dugaan jual beli jabatan di kota Tanjungbalai dan perbuatan ini kita tidak pernah menghentikan, dan menindaklanjuti tindak pidana di kota Tanjungbalai karena kita sudah terbitkan sprindik dan proses penyidikan secara paksa, baik pemeriksaan saksi, pemeriksaan calon tersangka dan penyitaan barang bukti melalui penggeledahan sudah dijalankan,” papar Firli Bahuri.

Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak pernah menyetop penanganan perkara. Bahkan perkara yang bertahun-tahun menggantung di KPK, tetap diusut.

“Artinya kami ingin pastikan bahwa tidak ada perkara yang berhenti di KPK. Bahkan perkara yang lima tahun menggantung di KPK kita naikkan. Karena prinsipnya kenaikan perkara dan penetapan tersangka harus diawali dan bermodalkan cukup bukti, bukan prasangka, presepsi, atau asumsi dan kita bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti,” sambung Firli.

Alur Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri membongkar kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam. 

Dalam pertemuan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap prnyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli Bahuri. 

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan  dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” beber Firili Bahuri.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyetujui permintaan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacaara Maskur Husain (MH). MS mentransfer uang  lewat rekening Riefka Amalia, teman dari saudara penyidik KPK. Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” sambung Firli.

Dari uang itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta. MH diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata Firli Bahuri.