JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mencari informasi mengenai adanya dugaan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sempat menghubungi pimpinan KPK.
Syahrial saat ini sudah menjadi tersangka pemberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April.
Sementara Albertina Ho yang juga anggota Dewas mengaku baru mengetahui mengenai dugaan tersebut melalui pemberitaan di media massa. Albertina meminta setiap pihak yang mengetahui informasi tersebut untuk segera melaporkan kepada Dewas.
"Tahu dari media. Kalau ada bukti silahkan sampaikan kepada Dewas," kata Albertina.
BACA JUGA:
Kabar Syahrial sempat menghubungi KPK disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dia mengaku mendapat informasi Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Boyamin menyebut Syahrial mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak mengetahui apakah Lili merespon Syahrial atau tidak. Yang pasti, kata Boyamin, Lili seharusnya memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan lembaga antikorupsi yang tengah menyelidiki perkara Syahrial.
Sampai berita ini diturunkan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli masih belum merespon terkait pernyataan Boyamin. KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.