Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pekan depan.

Lili disidang atas dugaan melanggar etik karena menghubungi pihak berperkara yang tengah diusut KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, M Syahrial yang kini jadi terdakwa kasus suap penghentian perkara.

"Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya tak akan menolerir pelanggaran etik yang dilakukan tiap insan KPK. Siapapun, tak terkecuali pimpinan dan dewan pengawas akan dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," tegas Syamsuddin.

Dia juga memastikan pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili saat ini terus berjalan. Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di dewas," ujar Haris.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.