Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting menyoroti hak imunitas jaksa yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hak imunitas jaksa dinilai berpotensi 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana.

Menurutnya, sebaiknya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama dihadapan hukum yakni equality before the law.

"Hak imunitas Jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujar Jamin dalam diskusi publik, Kamis, 13 Februari.

Hak imunitas jaksa diketahui tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

"Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," sebutnya.

"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," sambung Jamin.

Karenanya, Jamin menyebut hak imunitas tersebut justru bisa berdampak negatif. Terutama, rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan.

"Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," kata Jamin.

Sementara itu, anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Basuki menyebut potensi penyalahgunaan wewenang karena tidak adanya mekanisme yang detail dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Terlebih, dinilai belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan hingga saat ini.

"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan PERADI Serang, Shanty Wildhaniyah menyebut adanya hak imunitas bagi seorang jaksa justru membuat rancu penegakan hukum di Indonesia.

Meski tak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika jaksa sedang menjalankan tugas dan profesi tapi bukan berarti hal itu justru malah digunakan untuk bisa terlepas dari perbuatan pidana.

"Kalo melihat fenomena yang ada lebih banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak diperlukan," jelasnya.

Karena itu, dengan pelbagai potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi Shanty mendorong agar aturan hak imunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan untuk dihapuskan.

"Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan," kata Shanty.