Putusan Dewas KPK Buktikan Lili Pintauli Lakukan Perbuatan Tercela, BW: Bisa Jadi Dasar Pemberhentian
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengatakan putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bisa jadi dasar untuk melakukan pemberhentian.

Hal ini disampaikannya menanggapi pemberian sanksi berat kepada Lili yang terbukti melanggar etik setelah menyalahgunakan wewenangnya dan berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, tersangka dugaan suap jual beli jabatan.

"Putusan Dewas KPK telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela. Hal dimaksud dapat menjadi bukti dasar pemberhentian Pimpinan KPK," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Agustus.

BW mengatakan, mengacu pada Pasal 32 huruf C UU KPK ditegaskan pimpinan komisi antirasuah yang melakukan perbuatan tercela dapat diberhentikan.

BW juga menyebut putusan itu belum sesuai dengan amanat yang diatur adalam UU KPK. Sehingga, Firli Bahuri dkk harus menindaklanjutinya.

Apalagi jika mengacu pada putusan yang dibacakan, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu telah melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyatakan larangan melakukan hubungan langsung dan tidak langsung terhadap pihak berperkara.

"Pada akhirnya publik akan menunggu. Apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," tanyanya.

Terakhir, dia menyebut putusan ini juga mengindikasikan perlunya sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas Pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya.

"Sehingga, tidak terulang kembali kejadian di atas," tegas BW.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Atas tindakannya, Tumpak Hatorangan dkk menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK.