Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait komunikasi yang dijalin Lili dengan pihak yang berperkara.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pinatuli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Keputusuan melaporkan Lili, kata Kurnia, lantaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak melakukannya. Padahal, Lili telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik beberapa waktu lalu.

"Kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," kata dia.

Dengan pelaporan itu, Kurnia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan jajarannya untuk menangani pelaporan itu. Dengan begitu, keadilan sambung Kurnia bisa ditegalkan.

"Kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini. Karena sebenarnya faktanya sudah terang benderang, dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial," papar Kurnia.

Dalam pelaporan itu juga dilampiri beberapa bukti. Bahkan, bukti itu memperlihatkan komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif.

"Ya kami lampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M. Syahrial," ujar Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menerima hukuman yang telah dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) kepadanya. Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hal itu karena Lili terbukti kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.