Muncul Petisi Batalkan Vaksinasi Sebagai Syarat Administrasi, Kemenkes Tanggapi: Untuk Perlindungan Masyarakat Sendiri
Ilustrasi-Penerima vaksin COVID di Jakarta (Youtube Kemenkes RI)

Bagikan:

JAKARTA - Muncul sebuah petisi di laman change.org yang menolak kewajiban vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi. Petisi ini memiliki target ditandatangani 25 ribu orang.

Petisi dengan judul "Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi" ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua dan para Wakil Ketua DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan juru bicara vakisinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Lis Sinatra sebagai pembuat petisi memandang syarat vaksinasi untuk berkegiatan seperti masuk mal hingga perjalanan memberikan dampak negatif.

Sebab, dalam pandangannya, ada kemungkinan masyarakat yang akan mengalami kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI), khususnya bagi penderita komorbid.

"Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut, adakah nantinya oknum yang akan bertanggung jawab jika ada kejadian yang tidak di inginkan pasca melakukan vaksinasi?" tulis Lis dalam petisi tersebut.

Karenanya, Lis meminta pemerintah memberikan solusi lain dan mengevaluasi aturan kewajiban sudah divaksin untuk berkegiatan.

Siti Nadia Tarmizi menanggapi munculnya petisi tersebut. Nadia meminta masyarakat memahami bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya penting untuk menekan laju penyebaran COVID-19 dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari sakit parah hingga meninggal akibat virus COVID-19.

"Ini tujuannya untuk perlindungan dan kepentingan masyarakat sendiri," kata Nadia kepada VOI, Rabu, 8 September.

Untuk itu, kata Nadia, penggunaan kartu vaksin yang berada di aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk perjalanan, masuk mal dan restoran, serta sejumlah aktivitas lain bertujuan memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik.

Dari hasil evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi per Senin, 6 September 2021, 1.625 orang positif COVID-19 masih beraktivitas di ruang publik dan ini tentu saja membahayakan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi nasional dan mematuhi peraturan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika harus beraktivitas di luar rumah demi keselamatan kita, keluarga kita, dan masyarakat lainnya," pungkasnya.