JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bakal melimpahkan aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal Lili Pintauli Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, persoalan itu masuk kewenangan lembaga antirasuah
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepada KPK," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September.
Meski demikian, Andi tak merinci alasan di balik pelimpahan tersebut. Termasuk kapan surat dari ICW itu dilimpahkan ke KPK.
ICW melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, ke Bareskrim Polri, pada Rabu, 8 September. Pelaporan itu terkait komunikasi yang dijalin Lili dengan pihak yang berperkara.
"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pinatuli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
BACA JUGA:
Keputusan melaporkan Lili, kata Kurnia, lantaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak melakukannya. Padahal, Lili telah dinyatakan bersalah dalam sidang etik beberapa waktu lalu.
"Kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," kata dia.
Lili Pintauli Siregar, menerima hukuman yang telah dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) kepadanya. Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Hal itu karena Lili terbukti kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.
Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji. Lili terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring.