Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono tidak akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana ke aparat penegak hukum lain.

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan pegawai lainnya yang meminta Dewan Pengawas melaporkan Lili secara pidana.

Lili dianggap telah melakukan perbuatan terlarang dalam Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 dengan menghubungi pihak berperkara secara langsung, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syaharial.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan. Kalau itu bukan delik aduan enggak usah dewas harus melapor melapor," kata Harjono kepada wartawan, Jumat, 3 September.

Ia mempersilakan Novel Baswedan untuk melapor langsung kepada penegak hukum lainnya jika menganggap Lili telah melanggar pasal pidana.

"Ya (laporkan sendiri, red)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili dinyatakan melanggar kode etik karena menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan bertemu langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Akibatnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan atau Rp1,8 juta dari Rp4.620.000.