Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menilai alasan Dewan Pengawas KPK tak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana mengada-ada.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Dewas KPK yang menolak melaporkan Lili ke penegak hukum lain karena berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Dalam surat tersebut disebutkan pelaporan tak dilakukan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Dewas tidak mau melaporkan diantaranya bisa COI (Conflict of Interest) ini mengada-ada. Dewas punya fungsi pengawasan," kata Sujanarko kepada wartawan, Senin, 20 September.

Menurutnya, Dewas KPK yang punya fungsi pengawasan seharusnya melaporkan kepada aparat penegak hukum lainnya atas temuan mereka. Apalagi surat balasan itu makin memperkuat dugaan yang dilakukan oleh Lili.

"Kalau menemukan dugaan perbuatan dalam proses pengawasan (Dewas KPK, red) wajib melaporkan ke APH (aparat penegak hukum)," tegas Sujanarko.

Meski begitu, dirinya mengaku hingga saat ini belum melakukan pelaporan terhadap Lili ke aparat penegak hukum lain. Apalagi, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah melaporkan tindakan Lili ke Bareskrim Polri.

"Kita sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," ujar Sujanarko.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum atas pelanggaran dugaan pidana karena bertemu pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Melalui surat tersebut, Indriyanto mengatakan penolakan untuk melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lain karena pelaporan ini tidak masuk dalam tugasnya.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Indriyanto dalam surat tersebut yang dikutip Minggu, 19 September.

Selain itu, dia juga mengatakan pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili karena bertemu dengan M Syahrial adalah delik biasa bukan delik aduan.

"Sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tegas Indriyanto.

Berikutnya, Dewas juga menyebut pihaknya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mereka tak punya kewajiban untuk melaporkan Lili sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108 Ayat (3) KUHAP.

Paling akhir, Dewas KPK mengatakan permintaan Novel Baswedan dkk tidak bisa dilakukan karena jika Dewas KPK meneruskan putusan etik kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana akan berpotensi menimbulkan benturan konflik kepentingan. Penyebabnya, majelis etik telah memeriksa dan memutus perbuatan yang dilakukan Lili.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga menganggap pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap Lili berdasarkan fairness tidaklah tepat.

"Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian untuk maklum," tutup surat tersebut.

Sebagai informasi, Dewas KPK memutus Lili telah melanggar etik dan memberi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang merupakan tersangka kasus jual beli jabatan dan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.