Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum atas pelanggaran dugaan pidana karena bertemu pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Hal ini disampaikan melalui surat balasan Dewas KPK yang ditandatangani oleh Indriyanto Seno Adji pada 16 September.

Surat tersebut ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Ketiganya, diketahui pernah mengirimkan surat ke Dewas KPK pada 1 September lalu.

Melalui surat tersebut, Indriyanto mengatakan penolakan untuk melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lain karena pelaporan ini tidak masuk dalam tugasnya.

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Indriyanto dalam surat tersebut yang dikutip Minggu, 19 September.

Selain itu, dia juga mengatakan pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili karena bertemu dengan M Syahrial adalah delik biasa bukan delik aduan. "Sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tegas Indriyanto.

Lebih lanjut, melalui surat tersebut, dia menyatakan Dewas KPK bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Tumpak Hatorangan Panggabean dkk merasa tak punya kewajiban untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

"Dewan Pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oeh Lili Pintauli Siregar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP," ujarnya.

Terakhir, Indriyanto mengatakan permintaan Novel Baswedan dkk tidak bisa dilakukan karena jika Dewas KPK meneruskan putusan etik kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana akan berpotensi menimbulkan benturan konflik kepentingan. Penyebabnya, majelis etik telah memeriksa dan memutus perbuatan yang dilakukan Lili.

Tak hanya itu, Dewas KPK jjuga menganggap pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap Lili berdasarkan fairness tidaklah tepat.

"Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian untuk maklum," tutup surat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan dkk meminta Lili dilaporkan secara pidana karena pelanggaran yang dilakukannya yaitu berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, tersangka kasus suap jual beli jabatan.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang yaitu penegak hukum," kata Novel dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 4 September.

Menurutnya, pelaporan ini didasari dengan putusan Tumpak Hatorangan Panggabean dkk yang menyatakan Lili terbukti secara sah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Maka secara tidak langsung, Dewan Pengawas menyatakan seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 yang artinya telah terjadi pelanggaran pidana," tegas Novel.