Sebut Kasus Lili Pintauli Sudah Selesai di Tangan Dewas, Komisioner KPK: Tolong Awasi Kami, Bantu Kami
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh koleganya, Lili Pintauli Siregar karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sudah selesai. Apalagi, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili.

"Putusan Dewas KPK sudah mendapatkan sanksi (maka, red) kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," kata Alexander dalam tayangan YouTube KPK RI yang dikutip Kamis, 30 Desember.

Selanjutnya, Alexander berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Sehingga, sanksi terhadap Lili harus menjadi pembelajaran.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri (pemberian sanksi, red) juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," tegasnya.

Sebelum menutup pernyataannya, Alexander berpesan kepada publik untuk menilai sesuatu secara objektif. Dia juga meminta pengawasan terhadap para pimpinan KPK terus dilakukan.

Bahkan, ia berpesan masyarakat tak takut melapor kepada Dewan Pengawas KPK jika menemukan pelanggaran etik yang dilakukan para pimpinan ke depannya.

"Tolong awasi kami, bantu kami. Laporkan Dewas KPK enggak masalah. Teman-teman bisa memantau pimpinan, kalau memang ada kesalahan silakan laporkan," ujar Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Lili mendapat sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Penyebabnya, dia terbukti melanggar etik setelah berkomunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Syahrial menjadi pihak berperkara karena saat itu penyidik tengah mengusut dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertemuan keduanya diawali dari penerbangan menuju Jakarta dari Medan.

Selain itu, Lili juga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya yaitu mengurusi masalah kepegawaian adiknya iparnya, Ruri Prihartini Lubis yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Meski dinyatakan bersalah melanggar etik, Lili tidak sekalipun menunjukkan penyesalannya. Dia juga masih aktif memberikan sambutan di acara pencegahan yang dilakukan KPK di luar kota bahkan mewakili komisi antirasuah di ajang internasional beberapa waktu lalu.