JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut Dewan Pengawas KPK tidak menunjukkan penyesalannya telah melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya dan menghubungi pihak berperkara, yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Hal ini kemudian menjadi hal yang memberatkan bagi Lili Pintauli hingga akhirnya dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.
Melalui sidang etik, Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili Pintauli melanggar etik. Dia disebut menyalagunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan M Syahrial yang terjerat kasus korupsi dugaan jual beli jabatan.
"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin, 30 Agustus.
Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. Ada dua alasan memberatkan bagi Tumpak Hatorangan Panggabean dkk menjatuhkan sanksi tersebut.
Pertama, Lili tak menunjukkan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, dia dianggap tak memberikan contoh serta teladan sebagai Pimpinan KPK.
Selanjutnya, persidangan ini mengungkap bagaimana perkenalan antara Lili dan M Syahrial yang berujung pada pelanggaran etik. Anggota Majelis Sidang Etik Harjono mengatakan perkenalan keduanya terjadi pada Februari-Maret 2020.
Saat itu, Lili bertemu dengan Syahrial dalam penerbangan dari Medan menuju Jakarta dan mereka sempat berswafoto atau selfie bersama.
Dari pertemuan itu, Lili diketahui sempat menanyakan perihal pembayaran uang jasa pengabdian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis yang bekerja di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Setelah perbincangan tersebut, Syahrial kemudian berinisiatif untuk meminta nomor handphone mantan Komisioner LPSK tersebut.
Dari bertukar nomor handphone, Syahrial kemudian menghubungi Lili untuk menginformasikan pembayaran uang jasa berjumlah Rp53.334.640 yang dicicil sebanyak tiga kali.
Berikutnya, komunikasi kembali terjadi pada Juli 2020. Ketika itu, Lili menghubungi M Syahrial karena namanya ada dalam berkas korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Terperiksa menghubungi M Syahrial pada saat terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan 'ini ada namamu di mejaku, bikin malu, Rp200 juta masih kau ambil'. M syarial menjawab dengan mengatakan 'itu perkara lama bu tolong dibantulah'," kata Harjono.
"Lalu terperiksa menjawab 'banyak berdoalah kau'," tambahnya.
BACA JUGA:
Hanya saja, Sekretaris Pimpinan dan Pimpinan KPK lainnya ternyata tidak pernah menerima ataupun membaca berkas atau catatan terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat M Syahrial.
Kemudian, pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan memintanya agar membantu penanganan kasus dugaan korupsi. Adapun komunikasi ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dalam komunikasi itulah Lili kemudian meminta Syahrial menghubungi Arif Aceh, seorang pengacara dari Medan untuk membantunya.
"Terperiksa menyarankan agar Syahrial menghubungi seorang pengacara di Medan dengan mengatakan, 'ya udah ini nomor Arif Aceh, komunikasilah dengan dia'," ujar Harjono.
Usai mendengar putusan Dewan Pengawas KPK, Lili tak menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan. Ia hanya mengucapkan terima kasih setelah persidangan ditutup.
"Terima kasih, pak," kata Lili seperti dikutip dari persidangan yang digelar secara daring.
"Demikian ibu, ada yang mau disampaikan?" tanya Tumpak mengakhiri persidangan.
"Terima kasih, pak," ungkap mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikannya di luar ruang sidang. Namun, Lili menambahkan tetap menerima putusan yang telah dijatuhkan pada dirinya.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima, tidak ada upaya lain," tegasnya.
Pelapor merasa tidak puas
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yang merupakan pihak pelapor mengaku tak puas da kecewa dengan putusan Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun terhadap Lili.
Dia menganggap putusan itu tidak cukup karena 40 persen potongan dari gaji pokok Lili berarti haya Rp1,8 juta per bulan. Padahal berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015, seorang wakil ketua KPK bisa membawa pulang gaji plus tunjangan hingga ratusan juta.
"(Putusan Dewan Pengawas KPK, red) sangat-sangat mengecewakan. Itu hanya Rp1,8 juta per bulan," ungkap Sujanarko saat dihubungi VOI.
Selain itu, ia juga kecewa karena Dewas KPK tidak memperberat hukuman Lili meski dia tak menyesali perbuatannya meski terbukti melanggar etik. Sehingga, dia menuding, putusan yang dijatuhkan Tumpak Hatorangan Panggabean telah ikut dalam upaya pelemahan KPK.
Sementara pelapor lainnya yaitu penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan meminta agar Dewas KPK melaporkan temuannya kepada penyidik. Hal ini disampaikan melalui akun Twitternya @nazaqistha.
"Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya, Dewas berkewajiban melapor ybs kpd penyidik," kata Novel.
Ia lantas mengutip pasal 108 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugas yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan kepada penyelidik atau penyidik.
Sehingga, berkaca dari temuan Tumpak Hatorangan Panggabean dkk, mereka harusnya melaporkannya. Apalagi, hal ini juga ada kaitannya dengan Pasal 66 UU KPK.
"Wajib melaporkan. Ini pembuktian integritas bagi Dewas," pungkasnya.