Bagikan:

JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap melaporkan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Mabes Polri jika terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial.

Disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, jika dugaan itu terbukti dalam sidang, maka ia meminta kepada KPK untuk memecat Lili Pintauli karena sudah melanggar kode etik berat.

“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat, yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial Walikota, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya, jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.” kata Boyamin Saiman kepada VOI, Senin 30 Agustus.

Menurut Boyamin, sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri alias pemecatan kepada terduga, Lili Pintauli Siregar.

“Apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.” terangnya.

Hari ini, Dewan Pengawas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili Pintauli Siregar terkait dugaan intervensi Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret M. Syahrial.