Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas, KPK: Prosesnya Kami Serahkan Sepenuhnya
Wakil Ketua KPK Lili PIntauli Siregar (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pelaporan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili diduga menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang kasus korupsinya tengah diusut komisi antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut siapa pun memang bisa melakukan pelaporan seperti yang dilakukan Novel dan dua pegawai lainnya itu kepada Dewan Pengawas KPK.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK bisa dilakukan oleh siapa saja. Itu hak semua pihak," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 10 Juni.

Meski begitu, KPK menyerahkan pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada Tumpak Hatorangan Panggabean dkk sebagai dewan pengawasa.

"Apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidaknya pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK untuk memprosesnya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke dewan pengawas atas dugaan pelanggaran etik. 

Ketiganya menuding Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai tengah diusut oleh komisi antirasuah.

Atas tindakannya ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal ini berbunyi: 

"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Sementara dugaan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan ini, dia diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Adapun pasal ini berbunyi:

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."