Dalami Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Ombudsman Fokus di 3 Poin Ini
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI masih terus mengusut dugaan maladministrasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga poin yang saat ini menjadi fokus lembaga ini dalam melakukan pengusutan.

"Pertama adalah soal dasar hukum. Terutama kalau maladministrasi itu adalah soal proses penyusunan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Ini kita bicara dasar hukum," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis, 10 Juni.

Kedua, Ombudsman terus mendalami pelaksanaan regulasi yang ada terkait peralihan alih status kepegawaian. Termasuk, apakah sosialisasi pelaksanaan peralihan sudah dilaksanakan oleh pihak terkait seperti pimpinan KPK.

"Kemudian implementasinya. Sejauh ini, terkait keterlibatan lembaga lain dalam proses peralihannya termasuk BKN dan pihak lain," ujar Robert.

Poin terakhir adalah konsekuensi dari proses peralihan tersebut. Apalagi, saat ini ada pegawai yang sudah dinyatakan lolos dan dilantik tapi ada juga yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK.

Dalam pengusutan tiga poin ini, Ombudsman telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain pimpinan KPK, hal ini sudah dilakukan kepada KemenPANRB yang merupakan regulator manajemen kepegawaian.

Meski telah mendapatkan gambaran umum karena telah memanggil sekretaris deputi di kementerian tersebut, namun Ombudsman berencana memanggil MenPANRB Tjahjo Kumolo nantinya. Tujuannya, untuk mendapatkan gambaran jelas terkait kebijakan yang terkait alih status kepegawaian.

"Kemudian kita sudah mengundang BKN. Beberapa pejabat dan asesor dari BNPT yang hadir Direktur Pencegahan BNPT. Tapi kami akan mengundang Kepala BKN karena ada penjelasan-penjelasan terkait kebijakan yang waktu itu belum kita dapatkan sepenuhnya," ungkapnya.

Dengan masih berjalannya pengusutan dugaan maladministrasi ini, maka Ombudsman belum bisa menyampaikan hasil maupun substansi lainnya. "Kami tidak boleh mendahului proses dan hasil," tegas Robert.

Dia memastikan Ombudsman akan bekerja secara independen dan menjaga integritas dalam mengusut dugaan yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut. Rekomendasi yang akan dikeluarkan tentunya akan sesuai dengan data dan fakta.

"Kalau ada maladministrasi kita sampaikan. Kala tidak ada juga akan kita sampaikan juga," katanya.

"Mudah-mudahan ini jadi perhatian para pihak terkait apakah terlapor ataupun instansi terkait dalam hal ini, atas kita semua sebagai pemegang tertinggi administrasi negara yaitu Presiden RI," pungkas Robert.