Hari Ini, Ombudsman Umumkan Hasil Pemeriksaan Laporan Dugaan Maladministrasi Novel Baswedan dkk
Novel Baswedan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga ini menyebut akan mengumumkan hasil yang mereka peroleh kepada publik pada Rabu, 21 Juli hari ini.

"Ombudsman RI telah menyelesaikan pemeriksaan audiensi perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan," demikian dikutip dari akun Twitter @OmbudsmanRI137 pada Rabu, 21 Juli.

Nantinya, temuan dugaan maladministrasi ini akan disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Kegiatan ini digelar sekitar pukul 11.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang jadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara dan dinonaktifkan.

Mereka yang tak lulus di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan sejumlah penyidik yang tengah menangani kasus rasuah.

Setelah tes berjalan, puluhan pegawai ini menganggap telah terjadi pelanggaran. Sehingga, mereka mengadukan proses hingga pelaksanaannya ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Terkait pelaporan dugaan maladministrasi ini, Ombudsman telah meminta klarifikasi terhadap pimpinan KPK pada Kamis, 10 Juni lalu. Saat itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir ke Gedung Ombudsman dan memberikan keterangan yang diperlukan.

Setelah permintaan klarifikasi dilakukan, Ombudsman mengatakan pengusutan dugaan maladministrasi ini difokuskan menjadi tiga poin.

"Pertama adalah soal dasar hukum. Terutama kalau maladministrasi itu adalah soal proses penyusunan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Ini kita bicara dasar hukum," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis, 10 Juni.

Kedua, Ombudsman terus mendalami pelaksanaan regulasi yang ada terkait peralihan alih status kepegawaian. Termasuk, apakah sosialisasi pelaksanaan peralihan sudah dilaksanakan oleh pihak terkait seperti pimpinan KPK.

"Kemudian implementasinya. Sejauh ini, terkait keterlibatan lembaga lain dalam proses peralihannya termasuk BKN dan pihak lain," ujar Robert.

Poin terakhir adalah konsekuensi dari proses peralihan tersebut. Apalagi, saat ini ada pegawai yang sudah dinyatakan lolos dan dilantik tapi ada juga yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK.

Dalam pengusutan tiga poin ini, Ombudsman telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain pimpinan KPK, hal ini sudah dilakukan kepada KemenPANRB yang merupakan regulator manajemen kepegawaian.

Saat itu, Robert memastikan Ombudsman bekerja secara independen dan menjaga integritas dalam mengusut dugaan yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut. Rekomendasi yang akan dikeluarkan tentunya akan sesuai dengan data dan fakta.

"Kalau ada maladministrasi kita sampaikan. Kalau tidak ada juga akan kita sampaikan juga," tegasnya.