Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi proporsi kerja pegawainya di kantor. Hal ini dilakukan akibat makin meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor atau BDK dan 75 persen bekerja dari rumah atau BDR," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.

Bagi pegawai yang bekerja di kantor, komisi antirasuah menerapkan delapan jam kerja.  Dengan ketentuan, hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Sementara, pada hari Jumat pada pukul 08.00 sampai 17.30 WIB.

"KPK tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh Insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab," ungkap Ali.

Selain itu, KPK juga terus melaksanakan uji cepat atau rapid test berbasis antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait serta melakukan disinfeksi di tiap ruangan.

"Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 36 pegawai KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terjangkit COVID-19. 

Dampaknya, kegiatan di kedeputian tersebut dibatasi selama dua hari sejak 23 Juni hingga 25 Juni. Meski dibatasi tapi kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.