JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air berdampak pada kerja pemberantasan korupsi.
Akibat pandemi ini, internal komisi antirasuah juga terpaksa mengatur tata cara dan mekanisme kerja mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 setelah ada ratusan pegawai KPK yang terpapar virus tersebut.
"Situasi saat ini betul-betul memukul kita. Semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu. Kami pun di KPK merasakan imbasnya, kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja," kata Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.
Dirinya memaparkan saat ini sudah lebih dari 113 pegawainya yang dinyatakan positif COVID-19. Penyebaran virus di internal komisi antirasuah ini juga menyasar unit kerja yang ada mulai dari kesekjenan hingga kedeputian.
"Tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari kerentanan COVID-19," ungkap eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
BACA JUGA:
Dia menegaskan para pimpinan memperhatikan dan mengutamakan kesehatan para pegawainya. Hal ini terbukti dengan berbagai langkah dan upaya yang dilakukan oleh KPK mulai dari mengatur jam kerja hingga mekanisme bekerja.
Selain itu, Firli juga telah memerintahkan agar kedeputian yang ada di KPK mengatur pekerjaannya sesuai dengan skala prioritas dan mendahulukan pekerjaan yang tak bisa lagi ditunda. Apalagi, dengan tidak bertambahnya pegawai yang terpapar COVID-19 merupakan wujud dari sebuah prestasi karena keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.
"Prinsipnya kita tidak mengenyampingkan keselamatan pegawai. Semoga kita bisa lewati COVID-19 dan Indonesia jadi negara pemenang yaitu terwujud Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas, dan Indonesia yang sejahtera," demikian Firli.