ICW: Selamat Bapak ST Buharnuddin selaku Jaksa Agung, Berhasil Pertahankan Vonis Ringan Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: kejaksaan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya. Sindiran ini muncul karena jaksa tak mengajukan kasasi atas putusan banding yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa, 6 Juni.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kejaksaan Agung sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena, Pinangki yang merupakan penegak hukum harusnya diganjar hukuman maksimal bukan hanya vonis empat tahun penjara.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut seluruh penanganan kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki dianggap hanya dagelan atau candaan semata oleh ICW. 

"Betapa tidak begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu di antaranya dugaan keterlibatan tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," tegasnya.

Tak hanya itu, Kurnia juga menilai proses hukum yang saat ini terjadi bisa jadi penilaian publik bagaimana KPK melakukan pembiaran.

"Dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atau menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi alias menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari.

Dalam putusan PT DKI, hukuman Pinangki dikurangi enam tahun dari 10 tahun penjara. Sehingga hukuman Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara. 

"Betul, JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada VOI, Senin, 5 Juli.

Menurut Riono, salah satu alasan jaksa tak mengajukan kasasi karena menganggap semua tutuntan sudah terpenuhi dalam putusan tersebut. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk mengajukan permohonan kasasi.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," ungkapnya.

Pinangki sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi fatwa Mahkah Agung (MA). Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tapi di tingkat banding, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi hukuman Pinangki selama 6 tahun. Sehingga, hukuman pidana penjaranya tersisa 4 tahun.