Kerap Diseret soal Hukuman Ringan Pinangki, Siapa Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebenarnya?
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Sumber: Dokumentasi Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin diseret terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespons pemangkasan hukuman mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Siapa ST Burhanuddin sebenarnya?

Nama Burhanuddin diseret sebagai sindiran oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkritisi sikap jaksa dalam kasus Pinangki yang tak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas enam tahun hukuman Pinangki.

Putusan PT DKI Jakarta ini merupakan lanjutan dari upaya banding Pinangki terhadap vonis majelis hakim pengadilan tipikor yang menjeratnya hukuman penjara sepuluh tahun. Dari sepuluh, hukuman Pinangki dipangkas jadi empat tahun untuk penerimaan suap, permufakatan jahat, serta pencucian uang.

Pinangki Sirna Malasari (Sumber: Antara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA), Senin, 14 Juni.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik. Ada sejumlah pertimbangan yang diambil majelis hakim hingga mereka memangkas lebih dari separuh masa hukuman terhadap Pinangki.

[BERNAS: Menelusuri Rekam Jejak Hakim Pemangkas Hukuman Pinangki dan Perjalanan Kasusnya]

Jika merunut jalannya peradilan Pinangki, sikap jaksa yang menguntungkan Pinangki sejatinya bukan hal mengejutkan. Kita ingat dalam proses penuntutan, jaksa penuntut dari Kejagung menuntut Pinangki penjara empat tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat kala itu beranggapan tuntutan jaksa terlalu rendah. Majelis hakim yakin Pinangki layak dihukum lebih berat karena profesinya sebagai penegak hukum. 8 Februari, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Pinangki hukuman sepuluh tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan lain memperberat hukuman Pinangki saat itu adalah karena Pinangki dianggap tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pinangki dianggap kerap mempersulit proses peradilan.

[BERNAS: Pinangki Diringankan karena Perannya sebagai Ibu, Rismaya Menyusui Bayinya di Penjara]

"Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membacakan amar putusan pada 8 Februari.

Dan cecaran terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan baru-baru ini. Pada Juni lalu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap tak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terhadap banding Pinangki.

"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dikutip Antara.

Siapa ST Burhanuddin?

ST Burhanuddin diperkenalkan sebagai Jaksa Agung RI pada 23 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi. Burhanuddin diperkenalkan bersama 37 nama tokoh lain yang membantu Jokowi di kabinet dan badan negara.

Burhanuddin adalah adik dari mantan Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat (AD), TB Hasanuddin. Burhanuddin lahir di Cirebon, 17 Juli 1954. Dikutip dari berbagai sumber, Burhanuddin mengambil pendidikan hukumnya di Universitas Diponegoro Tahun 1983.

Ia melanjutkan langkah akademisnya ke Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Setelah itu Burhanuddin melanjutkan Pendidikan Korupsi di tahun 1992, pendidikan Wira Intelijen di 1993, dan Pendidikan Penyelundupan pada 1994.

Burhanuddin juga pernah menjalani Pendidikan Administrasi Perkara TP Umum dan Pendidikan Peradilan TUN di tahun 1995. Burhanuddin melanjutkan Pendidikan Hak atas Kekayaan Intelektual pada 1996.

Selanjutnya, Burhanuddin menjalani Pendidikan Spama (1996), mengambil Magister Manajemen Universitas Indonesia (2001), Pendidikan Kepemimpinan Tingkat 1 (2003) Doktor Satyagama di Jakarta (2006), dan Pendidikan Kepemimpinan Tingkat 2 (2008).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Sumber: Dokumentasi Kejagung)

Dalam riwayat pekerjaannya, Burhanuddin mencatat sejumlah posisi penting. Berikut daftarnya:

  • Riwayat Pekerjaan Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi (1989)
  • Kepala Kejaksaan Negeri B Kejari Bangko Jambi (1999-2001)
  • Kepala Kejaksaan Negeri A Kejari Cilacap (2003-2004)
  • Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus (2007-2008)
  • Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (2008-2009)
  • Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan (2009)
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Selatan (2010-2011)
  • Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014)
  • Komisaris Utama PT Hutama Karya (2015-2019)
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh
  • Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi
  • Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD
  • Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat.

*Baca Informasi lain soal HUKUM atau baca tulisan menarik lain dari Indra Hendriana, Wardhany Tsa Tsia dan Yudhistira Mahabharata.

BERNAS Lainnya