Eks Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Penjara Wanita Tangerang
Pinangki Sirna Malasari/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Klas II B Tangerang. Pinangki dihukum 4 tahun penjara.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Klas II Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dikonfirmasi VOI, Senin, 2 Agustus. 

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Soal Pinangki, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman sebelumnya menyebut perlakuan spesial penahanan Pinangki sebagai bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.