JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Joko Tjandra. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun mengajukan kasasi.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, kasasi yang dilakukan pihaknya sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi sudah masuk pengajuannya," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada VOI, Kamis, 12 Agustus.
Hanya saja, dia mengaku tidak ingat tanggal pengajuan kasasi tersebut. Sebab, dia mengaku baru dua hari menjadi Kepala Kejari Jakpus.
Mengenai alasan pihaknya mengajukan kasasi, dia mengatakan sudah dituangkan dalam memori. Untuk lebih jelasnya, kata dia, akan disampaikan dalam persidangan.
"Soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi," singkat Bima.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memotong masa hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun 6 bulan.
Kemudian, Joko juga diberikan sanksi pidana denda. Jumlahnya tak berubah dengan vonis pada putusan tingkat pertama yaitu Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini ada juga Pinangki Sirna Malasari. Adapun Pinangki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ikut terlibat dalam kasus Joko Tjandra.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Pinangki mengajukan banding ke PT DKI.
Dalam putusannya PT DKI mengurangi hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Namun, saat itu Kejaksaan tidak melakukan kasasi atas putusan ini.
Saat ini Pinangki sudah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Tangerang guna menjalani hukuman.