JAKARTA - Penyidik KPK menduga Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik mengetahui proses jual beli tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur antara Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo.
Hal ini sempat ditanyakan penyidik KPK kepada Politikus Gerindra Taufik kemarin. Kemudian, penyidik juga mencecar soal perkenalannya dengan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.
"Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus.
Kemudian, penyidik mendalami Taufik mengenai pembahasan dan pengesahan anggaran untuk Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan dalam pengadaan tanah di Munjul.
Dimana dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.
"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ali.
BACA JUGA:
Selain Taufik, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Riyadi mengenai mekanisme program DP O rupiah.
"Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," kata Ali.
Taufik usai diperiksa KPK, Selasa, 10 Agustus mengaku mengaku mengenal Rudy Hartono Iskandar. "Saya kenal Rudy," kata Taufik.
Meski begitu, Taufik mengklaim tidak mengetahui perkara korupsi tanah di Munjul. Taufik mengaku baru mengetahui dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut saat ditangani KPK.
“Saya enggak tahu Munjul. Tahu Munjul kan waktu ditangani KPK,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.