KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Selain M Taufik yang juga politikus Partai Gerindra, KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Mereka diperiksa untuk mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan pada para saksi. Namun, KPK saat ini tengah mengusut proses pengelolaan APBD DKI Jakarta setelah ada dugaan peruntukan anggaran yang tidak sesuai dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. KPK menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.