Kemenkominfo Resmi Undur Suntik Mati Siaran TV Analog
Penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. (foto: unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang untuk menyuntik mati siaran analog.

"Semula pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan analog switch off (ASO) berikutnya," ungkap Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail dalam konferensi virtual belum lama ini.

Ismail beralasan, penyesuaian penghentian jadwal siaran TV analog mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini adalah penanganan dan pemulihan kondisi COVID-19. Pemerintah juga banyak menerima masukan dari elemen publik dan masyarakat agar ASO tahap pertama tidak dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

"Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut," jelas Ismail.

Namun, Ismail belum mengungkapkan kapan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog menjadi TV digital tahap pertama di 15 kabupaten atau kota tersebut.

"Revisi terhadap Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya," ujar Ismail.

Diwartakan sebelumnya, Kemkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, menyatakan menghentikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah sampai sepenuhnya beralih ke siaran TV digital paling lambat 2 November 2022.

Kemenkominfo membagikannya ke dalam lima tahap dalam agenda suntik mati TV analog ini. Sepanjang tahun 2021, ada dua tahap pemerintah menghentikan siaran TV analog. Sedangkan tiga tahap sisanya dikerjakan pada 2022.

Untuk wilayah yang masuk pada ASO tahap pertama meliputi, Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan) dan Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan).

Meski dialihkan menjadi TV digital, namun pengalihan ini tidak menggunakan akses internet, melainkan Set Top Box (STB). Hal ini tentu saja menjadi perhatian sebab tak semua rakyat Indonesia bisa menjangkaunya.