Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta agar kepolisian menindak tegas kasus hoaks dana bantuan Rp2 triliun penanganan COVID-19 dari keluarga Akidi Tio. 

"Saya sebagai kepala daerah ini meminta institusi Polri agar menindak tegas siapa pun yang membuat suasana kegaduhan. Apalagi menimbulkan polemik sehingga suasana yang saat ini  kita tengah menangani pandemi jadi terusik gara gara ulah oknum tersebut yang seakan akan memberikan bantuan dengan nilai yang sangat fantatis," kata Herman Deru di Palembang, Senin, 2 Agustus. 

Herman Deru meminta agar polisi memproses hukum bila benar bantuan Rp2 triliun ternyata hoaks.

"Dengan hukuman setegas mungkin. Ini tidak elok, memang disaat suasana mencekam karena COVID-19 masih saja ada orang yang berlaku seperti itu," ujar Gubernur Sumsel. 

"Kita tidak tahu keinginannya apa terhadap institusi Polri sehingga melakukan ini, di luar batas pemikiran kita. Sudah tepat langkah Polda Sumsel untuk menahan oknum tersebut dan saya Apresiasi transparansi dari Kapolda dan juga mengundang tokoh-tokoh agama ketika keluarga almarhum Akidi Tio sudah melakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri pada 26 Juli lalu," ungkap Herman Deru.

Gubernur Sumsel sangat kecewa. Hoaks bantuan Rp2 triliun sudah menipu banyak orang. 

"Saat itu, sayakan sebagai tamu undangan atau saksi saat penyerahan bantuan di Mapolda Sumsel. Kejadian ini tentu menipu banyak orang. Namun menurut dia, yang merasa tertipu adalah mereka yang mengharapkan uang tersebut. Kalau saya pribadi, jika ada yang mau memberikan bantuan tentu akan selektif. Karena itu selalu mengatakan, jika ingin beri bantuan jangan uang, tapi material saja," jelasnya

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka. 

"Motif tersangka saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas HR (Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio) ini sudah jadi tersangka. Kita juga sudah amankan Prof H (Hardi Darmawan) untuk diperiksa. Penyidik sedang menguji motif termasuk akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dan akan dikenakan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," katanya.

Menurutnya setelah menerima bantuan simbolis, Kapolda Sumsel membentuk dua tim khusus. Pertama untuk menyelidiki asal-usul bantuan. Sedangkan tim kedua bertugas memastikan tidak terjadi polemik atas bantuan itu. 

"Kita laksanakan upaya penegakan hukum adanya polemik terkait sumbangan COVID-19 yang diberikan ke Kapolda Sumsel. Jadi memang sejak awal Kapolda sudah bentuk dua tim ini," ujar Ratno.