Polda Sumsel: Bukan Ditangkap, Anak Akidi Tio Diminta Klarifikasi Kejelasan Bantuan Rp2 Triliun
DOK ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi menegaskan anak Akidi Tio, Heriyanti tidak ditangkap. Heriyanti diundang untuk mengklarifikasi kejelasan bantuan Rp2 triliun yang sebelumnya diserahkan secara simbolis. 

“Jadi perlu digarisbawahi, kita tidak menangkap ibu Heriyanti tapi kita mengundang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait dengan rencana penyerahan uang dana Rp2 triliun melalui bilyet giro. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Pak Dirkrimum terkait dengan penyerahan bantuan sebanyak Rp2 triliun tersebut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau memang tidak ada kendala bisa terselesaikan pemeriksaannya,” kata Kombes Supriadi kepada wartawan, Senin, 2 Agustus. 

Polda Sumsel sebelumnya mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19. 

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan. 

Penyerahan simbolis dana bantuan turut diserahkan ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji pada Senin 26 Juli. 

Menurut Kombes Supriadi, Kapolda Sumsel tak pernah memandang latar belakang dari pemberian bantuan. Karena selama ini Polda Sumsel ikut dititipkan bantuan terkait penanganan COVID-19 dan dampaknya. 

“Dan itu kita salurkan kepada yang berhak. Jadi beliau (Kapolda) menyambut baik niat dari keluarga Akidi Tio tadi, memberikan bantuan yang cukup besar nilainya. Makanya beliau (kapolda) mengundang pak gubernur, pak Danrem, ibu dinas kesehatan. Kenapa? Karena dana ini digunakan untuk kepentingan masyarakat sumatera selatan, bukan untuk kepentingan beliau,” papar Kombes Supriadi.

Namun beberapa waktu kemudian, bilyet giro belum dapat dicairkan. Menurut Kombes Supriadi, ada hal teknis yang harus diselesaikan. 

“Jadi setelah yang bersangkutan (anak Akidi Tio)  akan ke Bank Mandiri kita tunggu sampai jam 2 siang, tapi belum ada informasi. Yang bersangkutan kita undang ke Polda Sumsel,” sambung Kombes Supriadi.

Dia menegaskan, anak Akidi Tio belum berstatus tersangka. Anak Akidi Tio masih diminta klarifikasi kejelasan bantuan Rp2 triliun. 

“Nah ini sedang kita proses, kita panggil yang bersangkutan datang ke polda untuk memastikan ada atau tidaknya uang Rp2 triliun yang akan diserahkan,” ujar Kombes Supriadi.