JAKARTA - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan anak dari Akidi Tio, Heriyanti, belum ditetapkan tersangka dalam persoalan hoaks pemberian dana bantuan senilai Rp2 triliun. Sampai saat Heryanti masih dalam proses pemeriksaan.
"Belum (ditetapkan tersangka)," kata Supriadi kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.
Supriadi meralat pernyataan dari Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan yang sebelumnya menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka. Alasannya, kewenangan penetapan tersangka ada pada Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Yang menetapkan tersangka adalah Pak Dirkrimum," kata dia.
"Dalam proses penyidikan Dirkrimum yang punya kewenangan. Dan beliau menyampaikan ini masih dalam proses pemeriksaan," sambung Supriadi.
Selain itu, Supriadi juga menekankan, Heryanti tidak ditangkap atau diamankan. Melainkan diundang ke Polda Sumatera Selatan untuk memberikan klarifikasi.
"Nah ini sedang kita proses, kita panggil yang bersangkutan datang ke Polda untuk memastikan ada atau tidaknya uang 2 T yang akan diserahkan," ujar Supriadi.
BACA JUGA:
Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti anak dari almarhum Akidi Tio ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks bantuan Rp2 triliun penanganan COVID-19 di Sumsel. Heriyanti masih diperiksa intensif penyidik.
"Motif tersangka saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas HR (Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio) ini sudah jadi tersangka. Kita juga sudah amankan Prof H (Hardi Darmawan) untuk diperiksa. Penyidik sedang menguji motif termasuk akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dan akan dikenakan sanksi cukup berat di atas 10 tahun," katanya.