Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan, Ratu Atut Diperkirakan Bebas Tahun Depan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam sidang PK (Foto: Antara)

Bagikan:

TANGERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus suap mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang.

Remisi diberikan kepada yang bersangkutan karena dinilai berkelakuan baik, serta memenuhi syarat administratif dan subtantif.

"Iya dia (Ratu Atut Chosiyah) dapat remisi 1 bulan, karena memenuhi syarat administratif dan subtantif," kata Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati, Senin, 2 Mei.

Saat ditanya perihal kebebasan mantan pejabat Banten tersebut, Herti memperkirakan Ratu Atut akan bebas tahun depan. "Kan sudah lama menjalani hukuman itu disini. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan," katanya.

Selain Ratu Atut, lanjut Herti, ada juga Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan masa hukuman atau RK I.

"Sama dengan bu Atut, bu Pinangki juga dapat remisi RK I dengan potongan 1 bulan," tuturnya

Dalam kesempatannya, Herti selain mereka berdua, pihaknya juga memberikan RK I dan remisi khusus atau RK II ke 234 narapidana lainnya. Pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan.

"Yang dapat potongan 15 hari ada 24 orang, 174 WBP (warga binaan permasyarakatan) dapat pengurangan satu bulan. Sebanyak 38 WBP terima pengurangan satu bulan 15 hari dan yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan ada 3 orang," jelasnya.

Herti menjelaskan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang.

"Tapi tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi," tutupnya.

Sebagai informasi, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kemudian Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Sementara itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.