Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Kamis 14 Januari, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Januari.

Meski tak memaparkan secara lengkap, kasasi ini diajukan karena jaksa penuntut KPK menilai terdapat kekeliruan dalam putusan ini.

"Ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU," ungkap dia.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Wawan terlihat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan PT Jakarta dikutip Antara.

Namun seperti putusan tingkat pertama, majelis hakim PT juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Sehingga majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

Wawan dinilai hanya terbukti Dalam perkara pertama yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau totalnya adalah Rp58,025 miliar.