Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum gagal membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Sekali lagi kami belum merasa gagal di dalam penerapan TPPU dalam kasus Wawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa, 18 Agustus.

Nawawi yakin banding atas putusan ditolaknya TPPU Wawan oleh Pengadilan Tipikor akan diterima. Hanya saja dia mengamini dalam proses banding pihaknya menemukan kendala.

"Sampai hari ini masih terkendala karena saya mendapatkan laporan dari rekan-rekan tim jaksa penuntut umum bahwa kami belum bisa memperoleh salinan putusan perkara di maksud dari pengadilan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.

Mendapat laporan ini, Nawawi mengaku langsung menghubungi pihak Pengadilan Tipikor untuk menanyakan salinan putusan atas kasus Wawan.

"Saya barusan mencoba menghubungi ketua pengadilan Jakarta Pusat kenapa sampai sedemikian lama waktu yang dibutuhkan untuk bisa (dapatkan) salinan putusan ini," kata dia.

Namun dia tidak merinci respon dari pihak Pengadilan Tipikor. Hanya saja, salinan putusan diperlukan pihaknya untuk menyusun materi banding yang sudah didaftarkan pihaknya. "Materi memori banding tentu memerlukan organ tersebut," kata dia.

Adapun hakim memutus bebas Wawan dari dakwaan TPPU. Dalam dakwaan, Wawan disebut mengalihkan harta ke berbagai perusahaan serta membelanjakannya ke beragam aset, seperti mobil dan rumah. Total pencucian uang Wawan mencapai Rp500 miliar.

Namun Wawan dinilai terbukti dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan. Dalam kasus ini Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.