Pengembang di Banten Nekat Dirikan Bangunan di Atas Tanah Sitaan KPK
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan pengembang di Banten ternyata nekat mendirikan bangunan di atas tujuh tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanah tersebut merupakan sitaan KPK atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-06/01/01/2014 tanggal 15 Januari 2014.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dan memeriksa langsung ke lokasi tanah. Dari kegiatan ini, KPK membenarkan tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten yang disita telah dikuasai oleh pihak lain.

Ia mengatakan KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK. Hanya saja, PT Bangun Mitra Jaya tetap berkeras melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut.

"KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali kepada wartawan, Senin, 27 September.

Lebih lanjut, Ali mengatakan kasus yang menjerat Wawan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan majelis disebutkan tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita.

Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.

Sebagai informasi, tujuh bidang tanah yang tengah disita KPK atas nama mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany yang tak lain adalah istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.