Terima Aset Rampasan KPK Rp56 Miliar, Kemenkumham Bakal manfaatkan untuk Layanan Imigrasi
Foto via Antara.

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp56,7 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari KPK akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian pada masyarakat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat serah terima penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara di Jakarta, Kamis 16 Februari.

Menkumham mengatakan, selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam kompleks ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahunnya. Dengan adanya aset yang diserahkan KPK tersebut, maka ke depannya bisa digunakan untuk melayani masyarakat.

Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima tersebut dapat meningkatkan layanan keimigrasian bagi masyarakat. Aset yang diterima akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan. Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka peluang menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

"Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Yasonna disitat Antara.

Sebelumnya Kemenkumham mengajukan permohonan PSP barang rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi, dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan hak guna bangunan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain Kemenkumham, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset dari KPK senilai Rp1,1 miliar berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung.