JAKARTA - Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E yang telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Nantinya dalam persidangan internal itu, status justice collaborator yang disandang Bharada E akan dijadikan petimbangan untuk menentukan masa depannya sebagai anggota Polri.
"Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu refrensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah richard eliezer sebagai justice collaborator," ujar ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.
Proses sidang KKEP menjadi penentu masa depan Bharada E karena merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022. Semua sanksi dari pelanggaran anggota Polri akan ditentukan melalui proses sidang kode etik.
Tak hanya status JC Bharada E, kata Dedi, berbagai fakta persidangan pidana di kasus pembunuhan berencana tehadap Yosua alias Brigadir J juga akan dijadikan pertimbanga.
Dengan begitu, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia akan tercapai.
"Dari keputusan pengadilan ini menjadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," kata Dedi.
BACA JUGA:
Divisi Propam Polri disebut sudah menjadwalkan sidang KKEP bagi Bharada E. Hanya saja, mengenai waktu pastinya belum disampaikan secara rinci.
Sejauh ini, Dedi hanya menyebut bila nantinya semua proses sidang etik terhadap Bharada E telah rampung, hasilnya bakal disampaikan.
"Apabila jadwal pastinya sudah ada kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada insyaallah akan segera mungkin saya sampaikan," kata Dedi.