Bagikan:

JAKARTA - Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E. Masa depan terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai anggota Korps Bhayangkara itu akan segera ditentukan.

"Ya sudah dijadwalkan oleh Propam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Tetapi, belum bisa dipastikan mengenai waktu pasti digelarnya sidang KKEP bagi Bharada E.

Dedi hanya mengatakan bila nantinya proses sidang etik terhadap Bharada E telah rampung, hasilnya bakal disampaikan.

"Apabila jadwal pastinya sudah ada kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada insyaallah akan segera mungkin saya sampaikan," sebutnya.

Di sisi lain, soal kemungkinan Bharada E dapat kembali ke Polri karena divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana, Dedi enggan berandai-andai. Ia tegas menyebut semua akan ditentukan dalam sidang KKEP.

Nantinya, pada persidangan itu semua hasil persidangan pidana akan menjadi pertimbangan, termasuk status justice collaborator Bharada E.

"Jadi sidang komisi kode etik tentunya akan mempertimbangkan berbagi masukan dari masyarakat kemudian pendapat para ahli dan juga tentunya satu refrensi yang penting dari putusan pengadilan kemarin adalah richard eliezer sebagai justice collaborator," kata Dedi.

Sebagai informasi, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Bharada E di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu.