Bagikan:

JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E pada hari ini.

Sidang internal dilakukan usai Bharada E dan penuntut umum memutuskan tak mengajukan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim.

"Hari ini sidang KKEP Bharada E," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Februari.

Namun, tak disampaikan mengenai waktu pelaksanaan sidang KKEP tersebut. Polri hanya menegaskan, pengadilan internal itu akan menentukan nasib Bharada E sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masih ada peluang bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara sebagai anggota Brimob.

Namun, mengenai hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya peluang itu ada (Bharada E tetap sebagai polisi, red)," ujar Jenderal Sigit.

Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis 1 tahun 6 bulan.

Bahkan, vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.