JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri untuk terduga pelanggar Richard Eliezer alias Bharada E digelar hari ini. Tiga perwira polisi ditunjuk sebagai majelis komisi sidang yang akan menentukan nasib Bharada E.
Ketiga polisi itu berpangkat Komisaris Besar atau Kombes. Mereka antara lain, Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting selaku Ketua Komisi Sidang.
Kemudian, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja. Mereka bertugas sebagai anggota Komisi Sidang.
Dalam persidangan, 8 orang saksi bakal dihadirkan. Mereka akan memberikan kesaksian untuk mentukan masa depan Bharada E.
Namun, sampai saat ini elum diketahui identitas para saksi tersebut.
"(Hadirkan, red) 8 orang saksi ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.
Disampaikan lemungkinan hasil persidangan atau putusan bakal diumumkan sore atau malam nanti.
"Kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eliezer pun divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.