JAKARTA - Polri menyatakan bakal menentukan nasib Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR di Korps Bhayangkara usai persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J inkrah. Kedua terdakwa itu saat ini masih berstatus anggota Polri.
"Kita masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan selesai, inkrah dulu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 26 Januari.
Bila nantinya kasus yang melibatkan Bharada E dan Bripka RR telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, barulah akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam persidangan itulah, nasib mereka akan ditentukan tetap menjadi bagian dari anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Belum (dipecat)," kata Dedi.
Sebagai informasi, Bharada E dan Bripka RR diyakni jaksa penuntut umum (JPU) secara sah dan menyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun. Salah satu alasannya karena menjadi eksekutor penembakan.
Sedangkan Bripka RR dituntut 8 tahun penjara. Ia dianggap membantu perencanaan dan eksekusi dengan peran mengamakan situasi.