Bagikan:

JAKARTA - Polri akhirnya memaparkan peran tersangka Putri Chandrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut membantu dan mengikuti skenario yang dibuat suaminya atau Irjen Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus.

Kemudian, dari rangkaian hasil penyidikan, Putri juga disebut sebagai sosok yang mengajak Brigadir J dan para tersangka lainnya ke rumah dinas suaminya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi itu menjadi tempat eksekusi Brigadir J. Dia ditembak oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ungkapnya.

"(Putri, red) Ada di lantai 3 saat Riki (Bripka RR) dan Ricard (Bharada E) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," sambung Agus.

Bahkan, Putri juga disebut berada bersama suaminya ketika menjanjikan sejumlah uang kepada Bripka Ricky, Bharada E, serta Kuat Maruf.

Sedianya, Bripka Ricky dan Bharada E disebut dijanjikan uang Rp500 juta hingga Rp1 miliar sebagai uang tutup mulut atau imbalan telah menembak Brigadir J.

"(Putri, red) bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan lima tersangka Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.