Bagikan:

JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, diduga kuat berbohong mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan kasus yang sempat dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut alasan dihentikannya penanganan kasus itu karena hasil pendalaman tidak ditemukan adanya peristiwa itu.

Bahkan, tidak ada saksi dan bukti yang dapat meyakini penyidik tim khusus (timsus) telah terjadinya pelecehan terhadap istri jenderal bintang dua tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi kepada wartawan, Jumat, 12 Agutus.

Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan timsus, pelaporan itu hanya dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana Brigadir J.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ungkapnya.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," sambung Andi.

Putri Chandrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan. Pelaporan itu teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Bahkan, kasus itu sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Saat itu, status kasus itupun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, tak berapa lama kemudian, Bareskrim menarik penangannya. Sebab, pelaporan itu masuk dalam rangkaian kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.