Pengacara Brigadir J Ultimatum Istri Ferdy Sambo Minta Maaf Hingga Malam Nanti, Bila Tidak Proses Hukum Bakal Ditempuh
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atas dugaan laporan palsu dan penyebaran informasi bohong mengenai aksi pelecehan.

Rencana pelaporan ini buntut dari peneptanan Bareskrim yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan tindak pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya (keluarga Brigadir J, red)," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 15 Agustus.

Dalam pelaporan nanti, Kamaruddin akan menggunakan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu. Kemudian, Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Penggunaan pasal itu karena Putri sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kemudian pengacara Brigadir J juga akan melaporkan Putri Candrawathi dengan Pasal 221 hingga 223 KUHP tentang obstraction of justice juncto Pasal 556 KUHP serta permufakatan jahat dan Pasal 88 KUHP.

"Banyak pasal yang dilanggar bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti," ungkapnya.

Namun, di balik rencana pelaporan Putri Candrawathi itu, Kamaruddin masih menunggu itikad baik dari Putri untum meminta maaf. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga nanti malam.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi (LP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu juga dianggap 'pengaburan' dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," katanya.