Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Dituntut Ringan Tapi Putri Candrawathi Dihukum Mati
Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E. (Irfan M-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Keluarga Yosua alias Brigadir J berharap Richard Elierzer atau Bharada E dituntut ringan oleh jaksa. Tapi tidak, untuk Putri Candrawathi. Mereka meminta istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara keluarga Brigadir, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari.

Alasannya di balik harapan tunturan ringan untuk Bharada E karena bertindak atas perintah Ferdy Sambo. Terlebih, ia tak bisa menolak karena perbedaan kepangkatan yang sangat jauh.

Namun, untuk Putri Candrawathi, pihak keluarga berharap Putri dituntut dengan pidana maksimal yakni tuntutan hukuman mati. Sebab, istri Ferdy Sambo itu ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan untuk Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Dengan rangkaian peran masing-masing, Putri Candrawathi dan Bharada E diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.