JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Elierzer alias Bharada E bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J pada hari ini. Mereka akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk hari ini sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi yang akan menjalani persidangan pertama pada pukul 09.30 WIB. Lalu, dilanjutkan dengan persidangan untuk terdakwa Bharada E.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
Dengan rangkaian peran masing-masing, Putri Candrawathi dan Bharada E diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.