Dinyatakan Bersalah, Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Lakukan Pembelaan Hari Ini
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu 18 Januari. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan hari ini, Rabu 25 Januari. Keduanya dituntut bersalah di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

"Iya benar, hari ini persidangan pembelaan terdakwa Richard dan Putri Candrawathi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

Dalam persidangan tuntutan pekan lalu, Bharada E diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan sanksi pidana penjara 12 tahun.

Alasan di balik tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Selain itu, Bharada E juga tak menolak perintah menembak dari Ferdy Sambo. Padahal, Ricky Rizal alias Bripka RR yang sedianya diminta pertama kali mampu menolaknya.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa mengganggap istri Ferdy Sambo itu membantu perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, jaksa juga meyakini pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanyalah kebohongan. Sebab, ditemukan beberapa kejanggalan selama proses persidangan.

Kejanggalan pertama. Putri Candrawathi masih mengajak Brigadir J untuk isolasi di Duren Tiga sepulang dari Magelang. Padahal, ajudan suaminya itu dituduh adalah pelaku pelecehan dan bahkan sampai membanting Putri ke lantai.

"Adanya kejanggalan atau pemerkosaan justru diajak pergi lagi untuk isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual," ujar jaksa.

Ketika mengajak isolasi mandiri, Putri Candrawathi tak mengalami trauma atau ketakutan sebagai korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Ada juga kejanggalan lainnya yakni sikap cuek dari Ferdy Sambo. Ketika mendengar kabar soal pelecehan, eks Kadiv Propam itu justru tak melakukan langkah tertentu semisal membiarkan Putri Candrawathi pulang bersama Brigadir J.

"Ditambah lagi dimana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," sebut jaksa.

"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambungnya.

Bahkan, Ferdy Sambo justru masih berniat untuk bermain badminton bersama dengan pejabat Polri lainnya di Depok, Jawa Barat.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Outranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok," kata jaksa