JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal memberikan jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan hari ini.
"Iya jawaban tim jaksa penuntut umum (replik, red)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin, 30 Januari.
Dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi membacakan pleido dengan judul 'Surat di Balik Jeruji Besi, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.
Salah satu poin dari pleidoi itu, Putri Candrawathi menduga sengaja dipisahkan dengan anak-anaknya. Caranya dengan menudingnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," sebut Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu juga menyebut di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, jutaan cacian dan hinaan bermunculan. Tentunya ditujukan kepadanya dan suaminya.
Semua tindakannya dianggap selalu salah. Mulai dari wanita pembohong hingga ikut terlibat membuat skenario pembunuhan.
"Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," katanya.
Sementara untuk Bharada E memuat pleidoi dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'
Judul itu dipilih karena kejujurannya dalam proses penyidikan hingga persidangan justru berbudah tuntutan 12 tahun penjara.
Selain itu, Bharada E dalam pleidoinya juga mengungkapkan kekesalannya dengan Ferdy Sambo. Sebab, eks Kadiv Propam itu telah memperalatnya sebagai eksekutor.
"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ujar Bharada E.
Ferdy Sambo pun dianggap sudah tak menghargainya. Kejujurannya justru dianggap sebagai serangan bagi eks Kadiv Propam tersebut.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," sebutnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara. Keduanya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.