Pembacaan Tuntutan untuk Bharada E Ditunda Pekan Depan, Jaksa Beralasan Putri Candrawathi Belum Diperiksa
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E di PN Jaksel Kamis 5 Januari. (Tangkapan layar-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J hingga pekan depan.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan keterangan Putri Candrawathi yang akan diperiksa sebagai terdakwa pada hari ini, Rabu 11 Januari.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama- terdakwa yang lain," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 11 Januari.

Keputusan penundaan itu karena di awal persidangan dibuka, jaksa langsung menyebut bila berkas tuntutan belum rampung. Alasannya, masih ada kekerungan mengenai keterangan terdakwa Putri Candrawathi.

Adapun, istri Ferdy Sambo itu bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J pada hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesstuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa," sebut jaksa.

Sementara penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy tak keberatan dengan permintaan jaksa. Ia hanya menegaskan akan mengikuti proses hukum yang telah ditentukan.

"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum," kata Ronny.

Sebagai informasi, epanjang proses persidangan hingga saat ini, Bharada E telah memberikan keterangan sebagai saksi maupun terdakwa.

Beberapa kesaksian yang disampaikan antara lain, adanya perencanaan penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, pada 8 Juli.

Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga disebut sempat memintanya untuk mengisi amunisi senjata api (senpi) Glock-17 hingga mengenai perintah dari untuk menembak Brigadir J.

Dengan rangkaian peristiwa itu, Bharada E didakwa secara bersama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.